Langsung ke konten utama

PHK Massal Menjelang Lebaran: Antara HAM dan “Kutukan” Ciptaker

image by https://images.app.goo.gl/74ZA4

Fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal menjelang Hari Raya Idul fitri kembali menghantui para pekerja di Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor manufaktur dan garmen. Alih-alih merayakan lebaran dengan penuh suka cita, ribuan pekerja justru harus menghadapi ketidakpastian nasib dan kehilangan mata pencaharian. Ironisnya, momen sakral kebersamaan justru dirusak oleh keputusan sepihak sejumlah perusahaan yang memprioritaskan efisiensi di atas kemanusiaan.

Salah satu kasus terjadi di sebuah perusahaan tekstil di wilayah Bogor, yang memutus hubungan kerja dengan lebih dari 100 pekerja harian lepas tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan. Bahkan, status pekerja harian lepas tersebut diperpanjang secara tidak sah meskipun telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.

Pasal tersebut menyatakan bahwa jika pekerja harian lepas bekerja selama 21 hari atau lebih dalam waktu tiga bulan berturut-turut, maka hubungan kerja secara hukum berubah menjadi PKWT. Namun, realitas di lapangan menunjukkan banyak perusahaan mengabaikan aturan ini. Pekerja tidak mendapatkan status kerja yang layak, apalagi hak-hak dasar seperti pesangon, jaminan sosial, dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Lebih lanjut, Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021 dengan tegas menyebutkan bahwa dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib memberikan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya. Sayangnya, banyak pengusaha menggunakan dalih klasik seperti penurunan pesanan (Purchase Order/PO) sebagai alasan untuk melakukan PHK sepihak, tanpa memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh pekerja.

Praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan yang dilindungi oleh UUD 1945. Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", sementara Pasal 28D Ayat (2) menegaskan bahwa "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja". Pemutusan kerja secara sepihak tanpa pemenuhan hak-hak dasar pekerja jelas bertentangan dengan amanat konstitusi.

UU Cipta Kerja yang sedianya ditujukan untuk menciptakan fleksibilitas dan efisiensi di sektor ketenagakerjaan, kini menuai kritik karena dianggap lebih berpihak pada kepentingan pengusaha. Ketentuan-ketentuannya yang longgar membuka celah bagi perusahaan untuk mengeksploitasi pekerja, tanpa ada mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang memadai.

Alih-alih menjadi solusi, UU Ciptaker justru dianggap sebagai “kutukan” oleh sebagian kalangan pekerja, karena bukannya memperkuat perlindungan tenaga kerja, malah memudahkan praktik-praktik PHK tanpa tanggung jawab.

Dalam konteks ini, pemerintah tidak bisa hanya menjadi penonton. Sudah saatnya dilakukan investigasi serius terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan, terutama di masa-masa kritis menjelang Lebaran. Aparat penegak hukum dan instansi terkait harus turun langsung ke lapangan untuk menegakkan keadilan dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.

Budaya mengeksploitasi tenaga kerja tanpa memenuhi hak-hak dasarnya harus dihentikan. Pemerintah, pengusaha, dan pekerja perlu membangun sinergi untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan. Aturan hukum dibuat bukan hanya untuk menjamin kepastian bagi dunia usaha, tetapi juga untuk melindungi kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia.

Sudah saatnya kita kembali menegakkan semangat keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam sila kelima Pancasila: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Jangan biarkan hukum hanya menjadi alat kekuasaan yang menindas mereka yang lemah, tetapi jadikan sebagai pelindung bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.

Komentar